For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 3/2013 · Perka LKPP No. 3 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2013Publication Date:7 Juni 2013
Sistem Pendidikan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeSertifikat Kehormatan Sebagai Pengajar/Narasumber Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date07 Juni 2013
Publication Date07 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Sertifikat Kehormatan kepada individu yang berperan aktif dalam pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. Sertifikat ini diberikan oleh LKPP kepada individu yang memiliki integritas, terlibat aktif dalam tugas dan fungsi LKPP, memahami peraturan terkait, dan berpengalaman sebagai pengajar/narasumber. Proses pemberian sertifikat melibatkan pengusulan oleh Tim Pertimbangan atau masyarakat terkait, yang kemudian diproses oleh Sekretariat dan diputuskan oleh Tim Pertimbangan. Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kepala LKPP memiliki wewenang untuk menetapkan, mengesahkan, dan mencabut sertifikat jika terjadi pelanggaran.

(-)

1. Kepala LKPP dapat mencabut sertifikat apabila penerima sertifikat melanggar Peraturan Perundang-undangan.